Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a harus dilakukan setiap hari pada saat sebelum dan sesudah bekerja. (2) Untuk melaksanakan pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menyediakan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surveymeter; dan b. monitor kontaminasi permukaan dan/atau monitor kontaminasi udara. (3) Surveymeter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan monitor kontaminasi permukaan dan/atau monitor kontaminasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki respon energi yang sesuai dengan energi radiasi; b. memiliki rentang pengukuran yang cukup dengan tingkat energi dan intensitas radiasi yang diukur; dan c. terkalibrasi.
