PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Untuk memastikan Keselamatan penyimpanan TENORM, Pemegang Izin harus melakukan verifikasi keselamatan melalui: a. menyelenggarakan pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; b. menyelenggarakan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas penyimpanan TENORM; dan c. menyelenggarakan pemantauan dosis yang diterima Personil.
