Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Prosedur operasional penyimpanan TENORM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. TENORM harus dikondisikan dalam bentuk yang mudah ditangani untuk disimpan; dan b. dalam proses pengkondisian, penanganan, dan penyimpanan TENORM, Petugas Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi harus menggunakan peralatan pelindung diri dan peralatan pemantau dosis perorangan. (2) Peralatan pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. alat pelindung pernapasan; b. sarung tangan; c. sepatu boot pelindung; dan/atau d. kacamata pelindung (3) Peralatan pemantau dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. film badge; atau b. thermoluminisence dosimeter (TLD) badge.
