PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Perlindungan lingkungan hidup dari bahaya kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan: a. menghindari atau meminimalisasi potensi penyebaran TENORM ke lingkungan melalui air, angin atau udara; b. membangun sistem untuk mencegah kontaminasi air permukaan dan air tanah; dan c. membangun fasilitas penyimpanan TENORM pada lokasi jauh dari jangkauan air pasang (gelombang) dan bebas banjir. www.djpp.kemenkumham.go.id
