PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Perlindungan publik dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan: a. membangun fasilitas penyimpanan TENORM pada lokasi yang tidak mudah dijangkau oleh publik; b. mengendalikan akses ke fasilitas penyimpanan TENORM; dan c. memasang tanda radiasi pada fasilitas penyimpanan TENORM. (2) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
