Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan Dosis yang diterima Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c harus dilakukan secara periodik paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan Dosis perorangan jenis film badge; atau b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan Dosis perorangan jenis thermoluminisence dosimeter (TLD) badge. (2) Peralatan pemantauan Dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yang terakreditasi. (3) Dalam hal laboratorium dosimetri yang terakreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak tersedia, Peralatan pemantauan Dosis www.djpp.kemenkumham.go.id
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN.
