PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. memantau penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi; c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi; e. memberikan konsultasi dan pelatihan yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi kepada personil lain; f. memantau dan melaporkan hasil tindakan korektif terhadap kondisi abnormal kepada Pemegang Izin; dan g. memelihara Rekaman.
