Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. MENETAPKAN penyelenggaraan proteksi dan keselamatan radiasi; b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi; c. menyusun dan MENETAPKAN prosedur tindakan korektif terhadap kondisi abnormal pada fasilitas penyimpanan TENORM sebagai bagian dari program proteksi dan keselamatan radiasi; d. menjamin setiap personil memiliki kompetensi yang memadai; e. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi setiap personil melalui pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi; f. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; g. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi; dan h. melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi Keselamatan Radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
