PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c paling kurang mencakup materi: a. peraturan perundang-undangan terkait keselamatan radiasi dan keselamatan kerja; b. pengenalan jenis, karakteristik dan efek radiasi; dan c. prinsip dan penerapan proteksi dan keselamatan radiasi. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Pekerja Radiasi terkait dengan penanganan TENORM. (3) Pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi untuk Petugas Proteksi Radiasi diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai persyaratan untuk memperoleh surat izin bekerja bagi Petugas Proteksi Radiasi.
