PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 9
BAB 2 — TINGKAT KLIERENS
Pemegang izin dilarang melakukan pengenceran dengan tujuan memenuhi Tingkat Klierens.
BAB 2 — TINGKAT KLIERENS
Pemegang izin dilarang melakukan pengenceran dengan tujuan memenuhi Tingkat Klierens.