PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA KLIERENS
Permohonan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan: a. hasil pengukuran paparan radiasi; dan b. dokumen analisis mengenai konsentrasi aktivitas, meliputi:
- metode pengukuran dan perhitungan konsentrasi aktivitas; dan
- kuantitas radionuklida.
