PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA KLIERENS
(1) Pemegang izin dapat mengajukan penetapan Klierens yang nilainya lebih tinggi dari Tingkat Klierens yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II kepada Kepala BAPETEN dengan syarat:
a. melakukan analisis skenario paparan radiasi; dan b. hasil perhitungan dosis efektif terhadap Kelompok Kritis (representative person) tidak melebihi 100 µSv (seratus mikrosievert) dalam 1 (satu) tahun. (2) Analisis skenario paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhitungkan: a. jalur paparan radiasi; b. jenis radionuklida; dan c. konsentrasi aktivitas dan kontaminasi permukaan radionuklida.
