PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA KLIERENS
(1) BAPETEN melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, maka Kepala BAPETEN menerbitkan penetapan Klierens.
