PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 13
BAB 4 — PENUTUP
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
