PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 8
BAB 2 — TINGKAT KLIERENS
Dalam hal jenis radionuklida buatan dan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diidentifikasi, Tingkat Klierens ditetapkan kurang dari atau sama dengan 0,1 Bq/g (satu per sepuluh Becquerel per gram) atau 0,1 Bq/cm2 (satu per sepuluh Becquerel per sentimeter persegi).
