PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 7
BAB 2 — TINGKAT KLIERENS
Dalam hal terdapat campuran radionuklida alam dan buatan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 harus dipenuhi.
