PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 6
BAB 2 — TINGKAT KLIERENS
(1) Limbah Radioaktif dan Material Terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c dapat dibebaskan dari pengawasan BAPETEN apabila tingkat kontaminasi permukaan kurang dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi). (2) Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan dan peralatan terkontaminasi.
