PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemegang izin dapat mengajukan permohonan penetapan Klierens sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selama masa berlaku izin.
