PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 4
BAB 2 — TINGKAT KLIERENS
(1) Radionuklida buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang terdiri hanya satu radionuklida, dapat dibebaskan dari pengawasan BAPETEN apabila konsentrasi aktivitas radionuklida buatan kurang dari atau sama dengan Tingkat Klierens sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Dalam hal radionuklida buatan terdiri lebih dari satu radionuklida, Klierens ditetapkan berdasarkan persamaan: 1 ) ( 1 ≤ ∑ = i i n i aktivitas i konsentras C
Keterangan:
- Ci adalah konsentrasi (Bq/g) dari radionuklida i dalam campuran radionuklida;
- (konsentrasi aktivitas)i adalah nilai konsentrasi aktivitas untuk radionuklida i sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; dan - n adalah jumlah radionuklida buatan yang terdapat dalam campuran radionuklida.
