PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang TINGKAT KLIERENS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini meliputi pengaturan tentang tingkat Klierens, termasuk tata cara penetapan Klierens untuk: a. Zat Radioaktif Terbuka; b. Limbah Radioaktif; dan c. Material Terkontaminasi atau Teraktivasi. (2) Jenis radionuklida yang terkandung di dalam Zat Radioaktif Terbuka, Limbah Radioaktif, dan Material Terkontaminasi atau Teraktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi: a. radionuklida buatan; dan b. radionuklida alam.
