PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PLT DAN PLH
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas tidak terisi dan menimbulkan jabatan lowong yang disebabkan: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan; d. diberhentikan dalam jabatan; e. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan; f. melaksanakan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan; atau g. cuti di luar tanggungan negara.
