PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PLT DAN PLH
(1) Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap.
(2) Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara.
