PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan ketentuan dalam penunjukan Plt dan Plh agar pelaksanaan tugas dan fungsi selama Pejabat definitif berhalangan tetap berjalan efektif; dan b. menentukan batas kewenangan dan hak Plt dan Plh.
