PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PLT DAN PLH
Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam hal pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya yang disebabkan: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; atau f. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
