PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 9
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat disampaikan kepada Tim Penanganan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Dalam hal Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tim Penanganan memberikan bukti tanda terima. (3) Dalam hal Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Laporan dapat disampaikan kepada Tim Penanganan melalui: a. surat; b. faksimile; c. surat elektronik (email); dan/atau d. laman (website) BAPETEN.
