Pasal 8
(1) Setiap Pegawai BAPETEN yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BAPETEN harus melaporkan kepada Tim Penanganan sebelum melaporkan kepada pihak berwenang di luar BAPETEN. (2) Apabila Laporan sedang dalam proses penanganan oleh Tim Penanganan, Pelapor dilarang melaporkan kepada institusi di luar BAPETEN. (3) Pelapor yang akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BAPETEN harus dilandasi itikad baik. (4) Laporan kepada Tim Penanganan harus disertai dengan bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi. (5) Bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup informasi dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan bahwa sedang atau telah terjadi Tindak Pidana Korupsi. (6) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan identitas diri paling sedikit, meliputi: a. nama Pelapor; b. unit kerja Pelapor; c. jabatan Pelapor; dan
No.1924, 2015
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau identitas diri lain.
