PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 7
(1) Tim Penanganan menganalisis Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Laporan diterima. (2) Apabila hasil analisis menunjukkan bahwa Laporan dapat ditindaklanjuti, Tim Penanganan akan melakukan penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja.
