PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 10
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berhak untuk: a. mendapat perlindungan dan perlakuan wajar; b. mendapat perlindungan atas kerahasiaan identitas pribadi; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; dan d. mendapatkan informasi mengenai perkembangan Laporan.
