Pasal 11
(1) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi; b. tidak ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi.
No.1924, 2015
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; dan/atau c. pelimpahan penanganan indikasi Tindak Pidana Korupsi kepada penegak hukum. (4) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan tidak ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, Tim Penanganan mengeluarkan berita acara penghentian kasus. (5) Tim Penanganan menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.
