PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 4
Dalam hal materi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak jelas, Tim Penanganan dapat: a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor apabila bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi tidak jelas; b. tidak menindaklanjuti Laporan apabila identitas Pelapor tidak jelas atau tidak ada; atau c. tidak menindaklanjuti Laporan apabila Pelapor atau Terlapor telah meninggal dunia.
