PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 5
(1) Tim Penanganan melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 1, dengan memberikan nomor registrasi pada Laporan yang disampaikan Pelapor. (2) Nomor registrasi Laporan digunakan sebagai identitas Pelapor dalam melakukan komunikasi dengan Tim Penanganan.
