PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 3
(1) Dalam menangani Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dari pegawai, Kepala BAPETEN membentuk Tim Penanganan. (2) Susunan Tim Penanganan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN. (3) Tim Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan Laporan yang meliputi:
- registrasi;
- verifikasi; dan
- penilaian; b. menganalisis Laporan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Laporan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BAPETEN; dan d. melaporkan pelaksanaan pengelolaan Laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Kepala BAPETEN. (4) Tim Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data
No.1924, 2015
serta informasi dari Pelapor/Terlapor/Kepala unit kerja; b. merahasiakan dokumen/bahan/data; c. merahasiakan identitas Pelapor/Terlapor; d. memanggil dan meminta keterangan terhadap Pelapor/Terlapor/Kepala unit kerja; dan e. memantau tindak lanjut hasil penanganan Tindak Pidana Korupsi.
