PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN...
Pasal 7
Pejabat Penyelenggara Negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, pada saat : a. paling lambat 2 (dua) bulan setelah promosi, mutasi, mengakhiri jabatan atau pensiun; b. setelah 2 (dua) tahun memangku jabatan yang sama; dan c. diminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kepentingan pemeriksaan.
