Pasal 6
Kepala Inspektorat dalam melaksanakan pemantauan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai tugas: a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN, serta kepatuhan para wajib lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. berkoordinasi dengan Biro Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaiman dimaksud para huruf a; c. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pendaftaraan dan pemeriksaan LHKPN; d. berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaaan atas LHKPN para wajib lapor LHKPN dilingkungan BAPETEN; dan e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala BAPETEN dengan tembusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
