PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN...
Pasal 8
Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pejabat Penyelenggara Negara dengan mengisi: a. formulir LHKPN Model Komisi Pemberantasan Korupsi -A bagi yang pertama kali melaporkan; dan b. formulir LHKPN Model Komisi Pemberantasan Korupsi -B bagi pelaporan selanjutnya.
