PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN...
Pasal 4
Kepala Biro Umum Dalam mengkoordinasikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas: a. melaksanakan bimbingan teknis pengisian formulir LHKPN; b. mendistribusikan formulir LHKPN kepada pejabat Penyelenggara Negara; c. melakukan monitoring kepada pejabat Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN; d. melakukan pemutakhiran data Wajib Lapor LHKPN pejabat Penyelenggara Negara; dan e. menyerahkan hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada huruf d, kepada Kepala Inspektorat.
