PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN...
Pasal 3
(1) Pengelolaan LHKPN dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum. (2) Dalam mengkoordinasikan pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pejabat struktural bidang kepegawaian.
