PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN...
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan BAPETEN wajib melaporkan harta kekayaannya. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Eselon I; b. Eselon II; c. Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Balai Diklat; d. Pejabat Pengelola Anggaran:
- Kuasa Pengguna Anggaran, 2) Pejabat Pembuat Komitmen, 3) Bendahara Pengeluaran, dan 4) Bendahara Penerima. e. Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ; dan f. Ketua Tim Auditor. (3) Pejabat Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
