PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN...
Pasal 1
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir selanjutnya disebut BAPETEN adalah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- Pelaporan Harta Penyelenggara negara adalah proses pengisian dan penyampaian form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara beserta data pendukung.
- Penyelenggara Negara di Lingkungan BAPETEN adalah Pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan BAPETEN.
- Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
