PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 4 — MAJELIS PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN
(1) MPKED mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memanggil dan memeriksa PNS BAPETEN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Disiplin PNS BAPETEN; b. memberikan rekomendasi kepada PBM tentang penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dan/atau hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar Kode Etik dan/atau Disiplin PNS BAPETEN; dan c. memberikan laporan hasil pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Disiplin PNS BAPETEN kepada Kepala BAPETEN. (2) MPKED dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin mempunyai kewenangan menghadirkan saksi atau pejabat terkait.
