PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 10
BAB 4 — MAJELIS PENEGAKAN KODE ETIK DAN DISIPLIN
(1) Tugas dan tanggung jawab MPKED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak termasuk penegakan disiplin terhadap ketentuan jam kerja. (2) Penegakan terhadap ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
