PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MELALUI...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN PENGANGKATAN
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing untuk jenjang Ahli Madya, harus memenuhi syarat:
- mempunyai pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai inspektur muda atau petugas proteksi radiasi di instalasi nuklir atau fasilitas radiasi; atau
- mempunyai masa kerja di bidang Pengawasan Radiasi paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan dari bidang ilmu terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing untuk jenjang ahli madya dan jenjang ahli muda, harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan radiasi paling singkat 5 (lima) tahun. c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing untuk jenjang ahli pertama harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan radiasi paling singkat 2 (dua) tahun.
