Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat mengajukan permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang bersangkutan dilengkapi dengan: a. surat pernyataan melaksanakan tugas di bidang pengawasan radiasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. fotokopi Ijazah Diploma IV/Strata I/Strata II/Strata III, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. fotokopi penilaian prestasi kerja pada 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. daftar riwayat hidup sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan f. surat pernyataan komitmen melaksanakan Kegiatan Pengawasan Radiasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
