Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN PENGANGKATAN
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu), D-4 (Diploma-Empat), S-2 (Strata-Dua), atau yang sederajat di rumpun bidang fisika, kimia, keteknikan, atau kualifikasi pendidikan terkait yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. usia paling tinggi:
- 56 tahun (lima puluh enam tahun) bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Radiasi jenjang ahli pertama dan ahli muda; atau 2) 58 tahun (lima puluh delapan tahun) bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi jenjang ahli madya.
