PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MELALUI...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Kepala Badan MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebagai bahan pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
