Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan, pejabat pembina kepegawaian dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, Badan dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan peta jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
