PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MELALUI...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terdiri atas materi: a. regulasi dan organisasi; b. ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. pengetahuan praktis pengawasan; dan d. manajerial dan kepribadian. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penulisan makalah; dan b. wawancara: (3) Pengumuman kelulusan uji kompetensi disampaikan kepada Pejabat pimpinan tinggi pratama Badan atau pimpinan instansi selain Badan yang mengajukan usulan permohonan Penyesuaian/Inpassing dengan tembusan kepada PNS yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.
