Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pejabat pembina kepegawaian melalui unit kerja yang membidangi kepegawaian melaksanakan verifikasi dan validasi permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. (2) Verifikasi dan validasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan pedoman kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina. (3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan uji kompetensi.
