Pasal 8
(1). Formulir sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hanya dapat diisi oleh Pegawai dengan alasan izin: a. mengantar ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras untuk berobat ke Rumah Sakit atau Puskesmas atau Poliklinik Kesehatan lainnya; b. mengurus administrasi pribadi; c. gangguan transportasi; dan/atau d. berobat pribadi. (2) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf d yang telah diisi oleh Pegawai diserahkan kepada Biro Umum paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah yang bersangkutan memperoleh izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c yang telah diisi oleh Pegawai diserahkan kepada Biro Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan kedinasan. (4) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja diserahkan kepada Biro Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah unit kerja melaksanakan kegiatan kedinasan.
