PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang DISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dinyatakan tidak mematuhi jam kerja apabila: a. tidak masuk kerja; b. tidak mengganti kekurangan jam kerja atas keterlambatan yang telah disetujui oleh Atasan Langsung ; atau c. meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja, dan/atau pulang kerja sebelum waktunya.
